'Amm dan Khash

Assalamualaikum wr. wb.

Halooo temen-temen, gausah basa basi, tinggalin komen ya kalo mau ambil materinya, yuk simak..



A. PENGERTIAN 'AMM

Al ‘amm secara etimologi berarti merata, yang umum. Sedangkan secara terminologi atau istilah, Muhammad Adib Saleh mendefinisikan bahwa al ‘amm adalah lafadz yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian tiap lafadz itu sendiri tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu.

Lafaz amm ini adalah menurut kepada bentuk dari suatu lafadz, di dalam lafadz itu tersimpul, atau masuk semua jenis yang sesuai dengan lafadz itu. Sebagaimana kita katakan al-insan (manusia, maka di dalam kata-kata al-insan ini termasuk semua manusia yang ada di dunia ini,baik manusia itu kecil ataupun besar, baik dia merdeka maupun dia masuk golongan budak, baik dia bebas maupun dia terikat. Adakalanya lafadz umum itu ditentukan dengan lafadz yang telah disediakan untuk itu, seperti lafadz “kullu, jami’u, dan lain-lain.

Maka yang dimaksud dengan ‘amm yaitu suatu lafadz yang dipergunakan untuk menunjukkan suatu makna yang pantas (boleh) dimasukkan pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan saja.seperti kita katakan arrijal, maka lafadz ini meliputi semua laki-laki.

Al-‘amm (keumuman) ialah lafadz yang menunjukkan pengertian yang meliputi seluruh objek-objeknya seperti: 

اِنَّ اْلاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ….الاية
sesungguhnya manusia itu dalam kerugian….”( QS. Al Asr:2)
Lafadz Insan adalah umum, yakni menunjukkan pengertian menyeluruh atas semua orang.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa lafadz ‘amm atau umum ialah lafadz yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian lafadz itu sendiri tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu.


B. 7 SIGAT 'AMM

1. Kull wa jami’ كل و جميع) : كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ)  (QS.Ali ‘Imran : 185)
2. Asma wa shurut  (أسماء الشروط) : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ  (QS.Al-baqarah : 185) 
3. Lafaz-lafaz yang di-ma’rifah-kan dengan al yang bukan al-‘ahdiyah.
Misalnya :وَالْعَصْرِ اِنَّ اْلاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ (QS.Al-‘Asr : 1-2). Maksudnya, setiap manusia, berdasarkan ayat selanjutnya :اِلاَّ الَّذِيْنَ اَمَنُوْا  (QS.Al-Asr : 3). Juga seperti :  وَاَحَلَّ اللهُ اْلبَيْع  (Al-Baqarah : 275) dan وَالسَّارِقُ  والسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أيْدِيَهُمَا… (QS.Al-Ma’idah : 38).
4. Isim Nakirah dalam konteks Nafy dan Nahi, seperti : فَلاَ رَفَثَ وَلاَفُسوْقَ وَلاَ جِدَالَ فِي اْلحَجِّ (QS.Al-Baqarah : 197)  فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفِّ (QS.Al-Isra’ : 23), atau dalam konteks syarat seperti :  وَاِن اَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتىَّ يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ (QS.Al -bara’ah : 6).
5. Al-Lati dan Al-Laziserta cabang-cabangnya. Misalnya : وَالَّذِيْ قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا   (QS.Al-Ahqaf : 17) maksudnya setiap orang yang mengatakan seperti itu, berdasarkan firman sesudahnya dalam sigat jamak, yaitu : اُولَئِكَ الَّذِيْنَ حَقَّ عَلَيْهِ  الْقَوْلُ  (QS.Al-Ahqaf : 18)
6. Semua isim syarat.Misalnya : فَمَنْ حَجَّ اْلبَيْتَ اَوِاعْتَمَرَفَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَطَّوَفَ بِهِمَا  (QS.Al-Baqarah : 158) ini untuk menunjukkan umum bagi semua yang berakal. Dan وَمَا تَفْعَلُوْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ الله (al-Baqarah : 197) ini untuk menunjukkan bagi yang tidak berakal. 
7. Ismul-Jins (kata jenis) yang di-idafat-kan kepada isim ma’rifah. Misalnya فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ أَمْرِهِ   (QS.An-Nur : 63) maksudnya segala perintah Allah. Dan يُوْصِيْكُمُ الله فيِ أَوْلاَدِكُمْ (QS.An-Nisa’ : 11)


C. MACAM-MACAM 'AMM

1. ‘Amm yang tetap dalam keumumannya (Al-‘amm al-baqi ala umumih) 
Seperti ‘Amm dalam firman Allah SWT :
 وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلاَرْضِ اِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا 
dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allahlah yang memberi rizkinya.” (QS. Hud : 6)

Dan firman Allah : 
 وَجَعَلْنَا مِنَ اْلماَءِ كُلَّ شَيْئٍ حَيِ
 “Dan daripada air ,kami jadikan segala sesuatu yang hidup” (QS.Al Anbiya 30)

Di dalam masing-masing ayat tersebut terdapat ketetapan sunnah tuhan yang umum yang tidak ditakhsiskan atau diganti. Jadi Al-‘Amm yang terdapat dalam dua ayat tersebut, adalah pasti dalalahnya tentang keumumannya dan tidak mempunyai kemungkinan bahwa yang dimaksud daripadanya adalah kekhususan.

2. Al-‘amm al-murad bihi al-khusus 
Yaitu ‘amm yang dibarengi dengan qorinah yang dapat meniadakan ketetapan  al-‘amm kepada keumumannya, dan dapat menjelaskan bahwa yang dimaksud daripadanya ialah sebagian satuannya. Seperti firman Allah : 
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ اْلبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً …
mengerjakan haji ke baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah” (QS. Ali Imron : 97)

Manusia dalam pengertian nash ini adalah ‘am, yang dimaksud dengan itu khusus orang-orang mukallaf. Karena akal itu (sebuah batasan) yang menetapkan tidak masuknya anak kecil dan orang-orang gila. Seperti firman Allah :
(مَاكَانَ ِلأَهْلِ اْلمَدِيْنَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ اْلاَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوْا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ (التوبة :. ۱٢
tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Baduwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (untuk pergi berjuang)" (QS. At-Taubah : 120) 

Sepintas lalu difahami bahwa ayat tersebut menunjukkan makna umum, yaitu setiap penduduk madinah dan orang-orang sekitarnya termasuk orang-orang sakit dan orang-orang lemah harus turut menyertai Rasulullah pergi berperang.

3. ‘Amm yang di khususkan (Al-‘amm al-makhsus)
Yaitu ‘amm al-Muthlaq yang dibarengi dengan qorinah yang dapat meniadakan kemungkinan mentakhsisnya, dan tidak pula merupakan qorinah yang dapat meniadakan dalalahnya atas umum. Seperti kebanyakan nash yang di dalamnya. terdapat sighot umum, adalah digeneralkan dari qorinah-qorinah berupa akal atau lafadz, atau urf (kebiasaan) yang dapat menentukan umum atau khusus. Ini jelas umum sampai ada dalil yang mentakhsisnya.Seperti firman Allah : 
وَالْمُطَلَّقَتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَثَةَ قُرُوْءِ  


D. PENGERTIAN KHASH DAN MUKHASSIS

Lafadz khash merupakan lawan dari lafadz ‘am, jika lafadz ‘am memberikan arti umum, yaitu suatu lafadz yang mencakup berbagai satuan-satuan yang bnyak, maka lafadz khash adalah suatau lafadz yang menunjukan makna khusus .

Khash adalah lawan kata ‘amm, karena itu tidak menghabiskan semua apa yang pantas baginya tanpa pembatasan. Takhsis adalah mengeluarkan sebagian apa yang dicakup lafadz ‘amm. Dan mukhassis (yang mengkhususkan) ada kalanya muttasil, yaitu yang antara ‘amm dan mukhassis tidak dipisah oleh sesuatu hal, dan adakalanya munfasil, yaitu kebalikan dari muttasil

Jadi yang dimaksud dengan khash ialah lafadz yang tidak meliputi mengatakannya sekaligus terhadap dua sesuatu atau beberapa hal tanpa menghendaki kepada batasan.


E. PEMBAGIAN MUKHASSIS

1. Mukhassin muttashil

2. Mukhassis munfasil. Mukhassis muttashil ada lima diantaranya :
Istisna’ (pengecualian) seperti firman Allah : وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الفاَسِقُونَ اِلاَّ الَّذِيْنَ تَابُواْ (QS.An-Nur : 4-5)
Sifat, misalnya وَرَبَائِبُكُمُ اللاتي فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ lafadz اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ adalah sifat bagi lafadz nisa’ukum. Maksudnya, anak perempuan istri telah digauliitu haram dinikahi oleh suami, dan halal bila belum menggaulinya. 
Syarat, misalnya :كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرً الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنَ وَالاَقْرَبِيْنَ بِالمَعْرُوْفِ حَقَّا عَلىَ الْمُحْسِنِيْنَ  (QS.Al-Baqarah : 180). Lafadz اِنْ تَرَكَ خَيْرً  (jika ia meninggalkan harta) adalah syarat dalam wasiat. Dan وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَنُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْراً (QS.An-Nur : 33), yakni mengetahui adanya kesanggupan untuk membayar ayau jujur dan penghasilan.
Ghayah (batas sesuatu), seperti dalam وَلاَ تَحْلِقُوْ رُؤُسَكُمْ حَتَّىْ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه(al-Baqarah : 196) dan    وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ(Al-Baqarah : 222) 
Badal Ba’d min kull (sebagian menggantikan keseluruhan) Misalnya :وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ  (ali Imran : 97) lafadz  مَنِ اسْتَطَاعَ adalah badal dari النَّاسِ. maka kewajiban haji hanya khusus bagi mereka yang mampu.

Mukhassin munfasil adalah mukhassis yang terdapat di tempat lain, baik ayat, hadist, ijma’ ataupun qiyas. Contoh yang ditakhsis oleh Qur’an ialah :والمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ (al-Baqarah : 228). Ayat ini adalah ‘Amm, mencakup setiap istri yang dicerai baik dalam keadaan hamil maupun tidak, sudah digauli maupun belum.


F. TAKHSIS SUNNAH DENGAN AL-QURAN

Di antara ulama ushul tidak ada perbedaan di dalam hal bahwa mentakhsis keumuman al-Quran dengan al-Quran atau dengan as-Sunnah yang mutawattir adalah boleh.Karena nash-nash al-Quran dan as-Sunnah yang mutawattir itu bersifat pasti ketetapannya. Maka sebagian bisa mentakhsis sebagian yang lain. Adapun mentakhsis al-Quran dengan as-Sunnah yang tidak mutawattir menurut mayoritas ulama’ ushul boleh.Mereka beralasan bahwa hal itu terjadi, dan sepakat mengamalkannya. 

Jadi hadits : هُوَ الطَهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ mentakhsis keumuman firman Allah حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ, hadits   يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاءِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِadalah mentakhsis keumuman firman Allahوَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَالِكُمْ

Mendakwahkan kemutawatiran atau kemasyhuran hadits-hadits ini, adalah tidak ada dalilnya. Inilah madzhab yang benar. Mereka yang melarang mentakhsis keumuman al-Quran dengan as-Sunnah yang tidak mutawattir adalah berarti menolak beberapa pengkhususan oleh Nabi.Bagi mereka tidak ada jalan mengingkari, mentakwili, dan menetapkan kemutawatiran hadits-hadits tersebut.


G. KESIMPULAN

Dari uraian sebelumnya di makalah ini, kami menyimpulkan diantaranya: 

1. Lafadz ‘am adalah lafadz yang memiliki  makna umum yang di dalamnya terdapat dua makna atau lebih..

2. Ada 7 sigat ‘Amm.

3. Macam-macam ‘Amm :
a. Al-‘amm al-baqi ala umumih
b. Al-‘amm al-murad bihi al-khusus
c. Al-‘amm al-makhsus

4. Lafadz khash adalah suatau lafadz yang menunjukan makna khusus.

5. Pembagian Mukhassis ada 5 yaitu:
a. Istisnak.
b. Sarat
c. Sifat
d. Ghayah
e. Badal Ba’d min kull

5. Mentakhsis keumuman al-Quran dengan al-Quran atau dengan as-Sunnah yang mutawattir adalah boleh.Karena nash-nash al-Quran dan as-Sunnah yang mutawattir itu bersifat pasti ketetapannya. Maka sebagian bisa mentakhsis sebagian yang lain.


H. DAFTAR PUSTAKA

Ikhwan.Mohammad Nor.2002.Memahami Bahasa Al-qur’an, Jogjakarta;Pustaka Pelajar.
Abdullah rafi’i, Maulinu jamal, Imam Iskaram, Imam Kamaluddin, Imam Awaluddin.Syaban 1432/Juli 2011. Ushul Fiqh kuliyatul mualimiin al-islamiyah(gontor).
Al-qur’an Terjemah





Terimakasih,
Semoga Bermanfaat,
Wassalamualaikum wr. wb.

Previous
Next Post »